KPU Tetapkan Dua Pasang Calon di PILWAKO KOTAMOBAGU

 

KPU Kotamobagu saat menggelar pleno penetapan pasangan calon sore tadi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu akhirnya menetapkan dua pasangan calon yang akan menjadi kontestan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu. Bertempat di aula kantor KPU Kotamobagu, Senin (12/02/2018) sore tadi, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi divisi hukum, Amir Halatan SSos, membacakan Surat Keputusan KPU yang telah ditetapkan oleh mereka.

“Memutuskan menetapkan, pasangan Pasangan calon Ir Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota dari partai politik atau gabungan partai politik, dan Pasangan Drs Hi Jainuddin Damopolii – Drs Suhardjo Makalalag sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan,” ujar Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi divisi hokum, Amir Halatan dalam pleno penetapan pasangan calon tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon ST mengatakan kalau penetapan kedua pasangan calon tersebut, telah didasarkan pada Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017. “Pleno penetapan ini didasarkan pada PKPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 61 dan 62,” ucap Nova.

Pleno itu sendiri dihadiri langsung oleh kedua pasangan calon, dan ikut disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sulut, perwakilan KPU Sulut, serta Ketua dan pimpinan Panwaslu Kotamobagu. (mg1/yun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.