BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong Utara, mengumumkan dengan resmi waktu pendaftaran bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar lewat jalur perseorangan, maupun partai politik. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU Bolmong tara Faisal Husin kepada awak media, Selasa (02/01/2017) siang tadi di kantornya.
“Untuk pendaftaran akan dimulai pada tanggal 08 sampai 10 Januari 2018. Untuk tanggal 08 dan 09 Januari, pendaftarannya kita tunggu dari pukul 08.00 – 16.00 WITA, sementara pada tanggal 10 Januari, kita tunggu hingga pukul 24.00 WITA,” ujar Faisal.
Dirinya menambahkan, untuk bakal Calon dari parpol atauGabungan Parpol, diwajibkan membawa beberapa formulir diantaranya Model B KWK-Parpol, Model B.1 KWK-Parpol, Model B.2 KWK-Parpol, Model B.3 KWK-Parpol, Model B.4 KWK-Parpol, dan Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya. “Sementara untuk calon dari jalur Perseorangan harus mengisi formulir model BA.7 KWK-Perseorangan, Model B KWK-Perseorangan, dan Model 8.3 KWK-Perseorangan,” jelasnya.
Selain itu, dikatakan olehnya untuk jenis formulir dan dokumen kelengkapan syarat calon, masing-masing bakal pasangan calon harus mengisi juga formulir model BB.1 KWK, dan Model BB.2 KWK, serta disertai dengan keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang apabila calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. “Bakal pasangan calon juga harus membawa Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon,” tambahnya.
Bagi bakal calon yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) Tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan mantan terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak, Faisal menambahkan harus dilampirkan Surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan,
Dalam hal Calon adalah Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani pidana penjara dan belum melampaui jeda paling singkat 5 (lima) tahun sebelum dimulainya Jadwal pendaftaran. Faisal meminta untuk membawa bukti telah mengemukakan kepada publik secara terbuka dan jujur pada surat kabar lokal atau nasional. “Bakal calon juga harus membawa Surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan dari kepolisian sesuai tingkatanya, ditambah dengan Surat keterangan telah selesai menjalani pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Badan Pemasyarakatan, jika bakal calon mendapatkan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas, serta surat Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” paparnya.
Masih menurut Faisal, bakal calon juga diminta untuk membawa Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya tempat tinggal calon, yang menyatakan bahwa calon tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara. “Selain itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian Resort Bolaang Mongondow, serta dibawa juga Surat Tanda Terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon menyatakan bahwa calon yang bersangkutan tidak sedang dinyatakan pailit,” jelasnya.
Tidak lupa Faisal mengingatkan kepada bakal calon untuk membawa foto copy Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Fotocopy ljazah/Surat Tanda Tamat Belaiar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon mengacu pada Rencana pembangunan jangka Panjang (RPJP). Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon, Daftar Tim Kampanye tingkat Kab/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, Pas foto dan Foto terbaru, yang terdiri dari ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar, pas foto hitam putih ukuran 4×5 cm sebanyak 4 lembar, Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar, serta Softcopy photo dari dokumen yang disebutkan diatas. “Bakal calon juga kami minta untuk membawa dokumen yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak berupa Fotocopy NPWP, Tanda Terima penyampaian SPTPP Wajib Pajak Orang Pribadi tas nama Calon untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau selak calon menjadi wajib paiak, Tanda Bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat calon yang bersangkutan terdaftar, serta Surat Keputusan Pemberhentian sebagai pejabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Walikota bagi Calon yang berstatus sebagai pejabat gubernur, Penjabat Bupati atau Walikota,” ungkapnya. (i-one)