KPUD Boltim ‘Warning’ Sachrul dan Rusdi 

Ketua KPUD Boltim, Awaludin Umbola
Ketua KPUD Boltim, Awaludin Umbola

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM Meski telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Bolmong Timur, namun nasib dari Sam Sachrul Mamonto dan Rusdi Gumalangit hingga kini bisa dikatakan belum juga aman, serta bisa tereliminasi sewaktu-waktu.

Ini menyusul belum dimasukannya surat pengunduran diri dari Aparatus Sipil Negara (ASN) oleh Rusdi Gumalangit, serta pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Boltim oleh Sam Sachrul Mamonto.

“Kami ingatkan agar syarat pengunduran diri calon yang statusnya ASN maupun anggota dewan segera diserahkan secepatnya,” kata Ketua KPUD Boltim Awaluddin Umbola saat dikonfirmasi melalui via ponsel Senin (21/09/2015) kemarin.

Menurut dia, peringatan tersebut guna menindaklanjuti peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang kemudian diperkuat oleh PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015.

“Aturan ini memberi kesempatan waktu sebanyak 60 hari untuk menyelesaikan persoalan administrasi pengunduran diri dari ASN dan Anggota Dewan,”jelasnya.

Untuk formulir pengunduran diri yang dimasukkan calon kepada daerah, saat mendaftar di KPUD beberapa waktu lalu, dikatakawan Umbola harus diperkuat dengan surat resmi pengunduran diri dari kelembagaan.

“Jika surat pengunduran diri ini tidak kunjung diserahkan hingga batas waktu yang ditentukan pada tanggal 24 Oktober nanti. Kami pastikan ke dua pasangan calon akan gugur otomatis atau di diskualifikasi sebagai peserta Pilkada Boltim,” tandasnya. (Sandy Bawoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.