BERITATOTABUAN.COM, SITARO -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sitaro.
Rapat pleno yang berlangsung di Aula Little Mart Lantai II Ulu Siau Kecamatan Siau Timur, Jumat 20 September 2024 ini di pimpin Ketua KPUD Sitaro Stevanus Kaaro, juga dihadiri Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Frismar B.S. Siramba S.Pd serta Komisioner KPU lainnya didampingi Sekretaris KPUD Sitaro Nelwan Maloring,SH, MH.
Dalam rapat Pleno tersebut, di sepakati jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kepulauan Sitaro, yakni 53.389 pemilih, dimana untuk jumlah pemilih laki-laki sebanyak 26.507, dan pemilih perempuan 26.882, yang tersebar di 10 Kecamatan, 93 Desa/Kelurahan, dan 137 TPS
Ketua KPUD Kabupaten Sitaro Stevanus Kaaro mengatakan jumlah DPT tersebut berkurang dari jumlah DPT Pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden serta calon Anggota legislatif lalu, yakni sebanyak 55.149 wajib pilih.
“Berkurangnya jumlah wajib pilih tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya, adanya wajib pilih yang meninggal dunia, ada juga wajib pilih yang lulus seleksi TNI Polri, serta wajib pilih yang pindah ke luar daerah,” ujar Kaaro.
Setelah seluruh proses rekapitulasi selesai pleno ditutup dengan pembacaan dan pengesahan surat keputusan penetapan DPT Kabupaten Sitaro dan penanda tanganan berita acara dan serah terima dokumen pleno kepada pihak-pihak terkait.
Rapat Pleno terbuka ini dihadiri Bawaslu, Kaban Kesbangpol, Forkopimda serta peserta Ketua dan Anggota PPK, Ketua Panwascam, LO dari kedua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, serta sejumlah rekan media cetak dan Elektronik/ on line se -Kabupaten Sitaro. (*)