Bolmong, BT – Aktifitas perusahaan tambang di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mendapatkan sorotan tajam dari sejumlah anggota DPRD Bolmong. Hal ini tercermin dari pernyataan Ketua Komisi III DPRD Bolmong, Frets Modeong, kepada beritatotabuan.com, Senin (25/08/2014) siang tadi.
“Kami mensiynalir ada perusahaan tambang yang ijinnya masih pada tahap eksplorasi, sudah melakukan penggusuran gunung dan pengrusakan hutan,” ujar Modeong.
Dirinya pun menambahkan, idealnya eksplorasi tersebut hanya melakukan pengambilan sampe”, untuk kemudian diuji coba.
“Diameter lubang untuk pengambilan sampel sebenarnya hanya 5-6 meter. Namun, saat ini ada perusahaan tambang yang sudah melakukan lebih dari itu,” tambahnya.
Sementara itu, Alfian Pobela, anggota Komisi III DPRD Bolmong, meminta pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH), untuk melakukan pendataan kembali perusahaan-perusahaan tambang yang ada di wilayah mereka.
“BLh harus melakukan pendataan dan mengatur kembali seluruh perusahaan tambang yang masuk ke daerah ini,” imbuh Alfian.
Tepisah Kepala BLH Bolmong, Ir Yudha Rantung menghimbau agar seluruh perusahaan tambang yang berada di bolaang mongondow wajib mengurus izin kelayakan lingkungan. “Wajib hukumya seluruh perusahaan tambang mengurus izin kelayakan lingkungan terutama yang tidak memiliki izin, karena menyangkut layak dan tidaknya untuk dikelola terutama dilokasi-lokasi yang merubah zona lingkungan” tegas Yudha. (awi manggopa/junaidi)