NASIONAL – Menteri ATR/BP Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan dan yayasan pendidikan untuk lindungi aset sejak dini melalui percepatan sertipikasi tanah lembaga pendidikan.
Langkah ini menjadi upaya pencegahan dini terhadap potensi sengketa aset keagamaan di masa depan.
“Bapak/Ibu sekalian, mari bantu yayasan yang memiliki lembaga pendidikan agar segera memiliki sertipikat hak milik. Jangan menunggu konflik muncul. Kita harus lindungi aset sejak dini dengan sistem peringatan awal, proteksi dini, dan mitigasi risiko,” tegas Menteri Nusron dalam pertemuan bersama tokoh ormas Islam di Kantor Wilayah BPN Kaltim, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, masih banyak lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, dan majelis taklim berdiri di atas tanah tanpa sertipikat.
Sebagian bahkan masih tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan, yang dapat menimbulkan konflik waris saat terjadi pergantian kepemilikan.
Upaya lindungi aset sejak dini bukan hanya mencegah sengketa, tetapi juga memperkuat posisi lembaga pendidikan Islam dalam mengakses pembiayaan pembangunan.
Nusron menegaskan, pemerintah membuka jalur bagi yayasan pendidikan dan sosial untuk menjadi subjek pemegang sertipikat hak milik (SHM).
“Untuk memperoleh SK Menteri ATR/BPN, lembaga harus memiliki rekomendasi dari instansi terkait. Yayasan Islam wajib memperoleh rekomendasi dari BIMAS Islam, sedangkan yayasan sosial dari Kemensos,” jelas Nusron.
Ia menambahkan, lembaga pendidikan tanpa sertipikat tanah sering kesulitan mengembangkan fasilitas atau memperoleh pembiayaan dari bank.
Sebaliknya, lembaga yang sudah bersertipikat dapat memanfaatkan asetnya secara produktif untuk pengembangan sarana belajar dan peningkatan kualitas pendidikan.
Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Kaltim Deni Ahmad, bersama pimpinan organisasi Islam di Kaltim, antara lain Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, BAZNAS, MUI, DMI, Yayasan Hidayatullah, BKMT, FKUB, ICMI, Kemenag, dan Badan Wakaf Indonesia.






