Masuk Komisi I, Rendy Siap Abdikan Disiplin Ilmu

Rendy Virgiawan Mangkat
Rendy Virgiawan Mangkat

Kotamobagu, BT – Melalui proses yang cukup panjang, pembagian komposisi angggota di setiap Alat Kelengpakan Dewan (AKD) di DPRD Kota Kotamobagu, akhirnya tercapai kesepakatan. Disitu, politisi muda Partai Golkar Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat SH MH, dipercayakan duduk di Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan.

Pilihan Partai berlambang beringin itu, seolah tepat sasaran. Pasalnya, dengan latar belakang sebagai orang yang menggeluti bidang hukum beberapa tahun belakangan Rendy diprediksi akan mampu mengolah tugas pokok dan fungsi dalam lembaga tersebut.

Benar saja, ketika ditanya soal kesiapan dirinya dalam menjalankan tugas baru dalam internal Komisi itu, lulusanmagister Hukum Universitas Trisakti ini, menegaskan kalau saat ini dirinya tengah memperlajari fraft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah diserahkan pihak edksekutif ke mereka selaku legislator.

“Kemarin draft KUA-PPAS sudah diserahkan ke seluruh legislator termasuk saya. Untuk saat ini, saya tengah melihat arah rancangan kebijakan anggaran yang disusun eksekutif khususnya SKPD yang menjadi mitra kerja kami, agar anggaran itu lebih tepat sasaran, dan dapat mengefektifkan kerja pemerintahan dalam melayani masyarakat,” ujar Rendy, kepada beritatotabuan.com, Selasa (25/11/2014) pagi tadi.

Dikatakan Rendy kedepan, dirinya bersama dengan rekan kerja komisi I akan melakukan kunjungan kerja ke mitra kerja mereka, untuk melihat serta berdiskusi sejauh mana program pemerintah kedepan, guna memaksimalkan kerja pelayanan ke masyarakat.

“Yang jelas, apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan sesuai dengan tupoksi saya selaku anggota legislatif akan saya perjuangkan. Terlebih jika aspirasi itu berhubungan erat dengan kerja-kerja saya di Komisi I yang membidangi persoalan hukum dan pemerintahan,” jelasnya.

Selain itu, Rendy mengatakan dirinya pun tengah melihat lebih dekat kebutuhan masyarakat, yang nantinya akan diikat dalam sebuah paying hukum berbentuk Peraturan Daerrah (Perda).

“Sebagai salah satu lembaga pembuat Perda yang melekat fungsi legislasi tentunya sebuah kewajiban untuk membuat Perda yang pada prinsipnya menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” tukasnya.

“Pada dasarnya sebagai orang yang mengerti dan mengetahui seluk beluk hukum di Negara ini, seluruh pengetahuan yang saya miliki akan digunakan semata-mata untuk mengawal kepentingan rakyat kedepan,” tandasnya menambahkan. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.