BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Materi teknis Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu tahun 2020 ini, terinformasi tengah memasuki tahapan finalisasi, oleh instansi teknis terkait. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu Zanty Arfa ST kepada awak media.
“Penyusunan materi teknis RTRW ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) nomor 1 tahun 2018, setelah melakukan peninjauan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamobagu tahun 2014-2034,” ungkap Zanty.
Zanty juga menambahkan, penyusunan RTRW itu juga disinergiskan dengan pelaksanaan kebijakan pemanfaatan tata ruang, secara lintas sektoral leat pelaksanaan pembangunan daerah yang terintegrasi bersama engan RTRW nasional, Provinsi hingga daerah Kabupaten/Kota. “RTRW ini berlaku 20 tahun sejak diundangkan, dan dapat dilakukan peninjauan kembali secara periodic setiap 5 tahun. Dimana, di tahun 2019 sendiri telah dilakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Perda RTRW tahun 2014-2034,” tambahnya. (mg1)