BERITATOTABUAN.COM, NASIONAL – Tenaga pengajar dalam hal ini Guru dan Kepala Sekolah dilarang keras untuk merokok di sekolah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah. “Kalau aturan itu dilanggar maka guru maupun kepala sekolah bisa mendapatkan sanksi tegas,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Minggu (29/05/2016) kemarin sebagaimana dilansir lewat salah satu media online nasional,
Anies mengatakan kalau dengan melanggar aturan tersebut, maka tenaga pendidik dapat dimutasi. “Kepala sekolah maupun guru yang melanggar dapat dimutasi,” tegasnya.
Aturan seperti itu menurut Anies sangat penting ditegakkan. Sebab, menurut mantan Rektor Universitas Paramadina ini rokok merupakan salah satu gerbang untuk mauk ke dunia narkoba.
Lantas, bagaimana dengan siswa yang kedapatan merokok di sekolah? Soal ini Anies mengatakan kalau hal tersebut merupakan tanggung jawab guru dan kepala sekolah. Dimana, siswa yang bersangkutan juga tidak diperkenankan untuk diberhentikan dari sekolah. “Kalau kedapatan ada siswa yang merokok, dipanggil orang tuanya untuk kemudian dibina dengan baik,” tuturnya.
Sebagai bagian dari hak anak yang wajib dipenuhi Negara dalam hal mendapatkan pendidikan, Anies mengatakan kalau pemberhentian siswa dari sekolah dikarenakan tindakannya yang merokok merupakan pelanggaran. “Kalau ada yang mengalami seperti itu silahkan laporkan ke kami,” tukasnya.
Dalam Peraturan Mendikbud tersebut, pada pasal 5 dijelaskan kalau kepala sekolah, tenaga kependidikan, guru, peserta didik dan pihak lain dilarang untuk merokok, menjual, mengiklankan dan memproduksi rokok di lingkungan sekolah. (rol/jun)