BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Meskipun sudah putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 11 September 2024 lalu, namun, Kejaksaan Negeri Batu Bara sampai saat ini belum juga melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus penipuan, Titin Ramadhani.
Padahal, berdasarkan isi amar putusan kasasi nomor 1334 K/PID/2024 tertanggal 11 September 2024 tertulis menolak permohonan kasasi yang diajukan/dimohonkan oleh terdakwa Titin Ramadhani.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel), Oppon Siregar, SH, MH membenarkan bahwa sampai saat ini belum melakukan eksekusi terhadap terdakwa Titin Ramadhani.
“Kita belum ada melakukan eksekusi terhadap terdakwa Titin Ramadhani, karena semua itu harus melalui proses / mekanisme yang ada bang,” ucap Oppon Siregar saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler, Senin (9/12).
Dirinya mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada terdakwa Titin Ramadhani melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
“Hal tersebut bertujuan agar terdakwa Titin Ramadhani dapat menghadiri panggilan dari Kejaksaan Negeri Batu Bara,” jelasnya.
Jika terdakwa Titin Ramadhani tidak menghadiri panggilan pertama sampai dengan panggilan ketiga, lanjut Oppon, maka pihak Kejaksaan Negeri Batu Bara akan melakukan penjemputan paksa.
“Apabila terdakwa Titin Ramadhani nantinya tidak juga memiliki itikad baik, maka, beliau akan kita DPO bang,” terangnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kisaran, Antony Trivolta, SH menjelaskan jika putusan kasasi sudah diberitahukan kepada terdakwa Titin Ramadhani pada tanggal 6 November 2024 lalu..
“Selain itu, putusan kasasi itu sudah diberitahukan juga kepada Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2024 lalu,” jelasnya.
Berdasarkan informasi, diketahui jika terdakwa Titin Ramadhani sebagai ASN aktif yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
(DEDDY)