BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu diminta untuk segera menyiapkan pedoman teknis penyelenggaraan pemilihan sangadi (pilsang) berbentuk Peraturan Walikota (Perwako). Hal ini sebagaimana dikatakan anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Kotamobagu, Begie Chandra Gobel, saat bersua dengan beritatotabuan.com, Selasa (16/06/2015) siang tadi di ruang kerjanya.
“Ini penting dilakukan, agar begitu Ranperda Pilsa disahkan menjadi Perda, bisa segera dilaksanakan,” ujar Begie.
Permintaan itu disampaikan Begie, menyusul adanya pengalaman dari Kabupaten Bolaang Mongondow, yang hingga saat ini belum bisa menggelar Pilsang, dengan kendala belum adanya Peraturan Bupati (perbup) tentang teknis penyelenggaraaan Pilsang.
“Jangan sampai terjadi di Kabupaten Bolmong. Perda Pilsang sudah ada, tapi Perbupnya yang belum keluar, akhirnya pelaksanaan Pilsang masih molor,” tambahnya.
Begie mengatakan, Perwako tersebut selain mengatur soal teknis penyelenggaraan Pilsang, juga akan mengatur soal bentuk dan model surat suara.
“Yang pasti seluruh pedoman teknis pelaksanaan pilsang nanti akan lebih detail, dijelaskan dalam Perwako tersebut,” tutupnya. (jun)