BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kasus Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) tahun anggaran 2011, yang menjerat mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS), dengan jeratan pasal pencucian uang, serta penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Bolmong, yang kini sudah ditangan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, disebutkan oleh kuasa hukum MMS, Very Satria Dilapanga SH dan rekan, merupakan kasus yang terkesan dipaksakan. Bahkan, Very berani mengatakan kalau korupsi TPAPD itu tidak ada kaitan sama sekali dengan MMS.
Hal ini terungkap dalam dokumen ‘Legal Anatation’ yang kirim Kuasa Hukum MMS kepada Polres Bolmong tertanggal 20 April 2012, yang meminta kepada Penyidik Polres Bolmong tidak mengaitkan kasus korupsi TPAPD dengan MMS.
“Dalam surat ‘Legal Anatation’ itu, kami merinci kronologi realisasi TPAPD semasa Bupati MMS menjabat, hingga Pejabat Sementara Bupati Gun Lapadengan SH, sampai realisasi TPAPD dilakukan pembayaran pada masa Bupati definitif Salihi Mokodongan menjabat,” ujar Very.
Very mengatakan, kalau dari awal dirinya sudah mengingatkan ke penyidik Polres Bolmong, bahwa sejak kasus korupsi TPAPD berdasarkan Laporan Polisi Aparat Desa Bolmong tanggal 26 Januari 2012 Nomor : 52/I/2012/Res-BM, mulai disidik oleh penyidik, rangkaian kejadian korupsi TPAPD tejadi di masa Pemerintahan Bupati Salihi Mokodongan.
Diketahui, dalam ‘Legal Anatation’ itu Very pun semua bukti-bukti fisik kepada penyidik polres Bolmong, bahwa pembayaran uang TPAPD 2010 sampai realisasi TPAPD berakhirnya jabatan MMS tanggal (03 Mei 2011) sebagai Bupati, TPAPD tersalur dan tidak bermasalah.
“Adapun kasus korupsi TPAPD terjadi pada triwulan III Tahun 2011, dimana Bendahara Umum Daerah Ratna Boediraharjoe membayarkan uang TPAPD Rp4,928 Miliar kepada PPTK Cymmy Wua, namun bersangkutan tidak menyalurkan pembayaran kepada aparat desa. Kasus ini terjadi di era Bupati Salihi Mokodongan menjabat,” tegas Very dalam suratnya.
Yang lebih aneh lagi menurut Very, MMS dikaitkan dengan pinjam meminjam uang Rp1 Miliar TPAPD tahun 2010 antara Suharjo Makalalag dan Mursid Potabuga kemudian dijadikan senjata untuk menjerat MMS.
“Dalam BAP MMS yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, uang setan Rp1 Miliar ini, tidak bisa dibuktikan kaitanya dengan klien kami (MMS). Itulah mengapa, Berkas MMS lebih dari 3 kali dikembalikan oleh penyidik Jaksa ke Polres Bolmong,” kata Dilapanga dalam surat Legal Antation.
Semua Alat-alat Bukti dan kronologi terjadi Korupsi TPAPD menurut Dilapanga, tidak ada hubungan hukum dalam kasus penyimpangan TPAPD tahun 2010 dan tahun 2011. (jun)