Mokodongan: Sesuai Kajian, Passi Bisa Masuk Kotamobagu Nanti Tahun 2026

Uwin Mokodongan
Uwin Mokodongan

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Wacana penggbungan wilayah Passi bersatu untuk masuk Kotamobagu, mendapatkan penolakan dari salah satu warga Uwin Mokodongan.

Dalam penjelasannya, Uwin mengatakan pada proses pemekaran Kotamobagu tahun 2006 silam, mereka sempat mempertanyakan kepada pihak panitia pemekaran yang waktu itu diketuai oleh jainudin Damopolii (sekarang Wakil Walikota Kotamobagu), soal apa alasan paling mendasar dari pihak panitia pemekaran sehingga Passi dicoret dari daftar wilayah yang dipersiapkan bergabung dengan Kotamobagu.

Jawaban yang mereka dapatkan, lanjut Uwin, panitia beralasan hal itu berdasarkan kajian demografi yang sudah dilakukan tim pemekaran termasuk konsultan yang ada. Selain itu dari segi aturan pemekaran, Passi dinilai tidak memenuhi kriteria desa yang bisa bergabung dengan Kotamobagu sebagai daerah Kota.

“Alasan karakteristik wilayah lah, pertumbuhan ekonomi, rasio pendidikan per penduduk,  pendapatan perkapita, dan istilah-istilah berlatar demografi dan tetek-bengek lainnya yang sudah dikaji oleh tim pemekaran. Hasilnya apa? Ya, itu tadi. Passi tidak layak gabung. Bahkan disebut kemungkinan nanti 20 tahun mendatang,” ucap Mokodongan.

“Jasmerah alias jangan sekali-kali melupakan sejarah, kata Bung Karno. Saya masih ingat betul bagaimana panitia mencoret Passi supaya tidak masuk wilayah Kotamobagu. Alasan mereka ya tadi itu, sudah berdasarkan kajian. Ingat, berdasarkan kajian lho. Bukan pertimbanganlike or dislike.Meski kami sempat curiga dan mengendus ada aroma politik yang ikut bermain ketika itu, walaupun pada akhirnya kami sepakat untuk ikhlas dan menepis prasangka itu,” bebernya.

Nah, jika saat ini, tiba-tiba ada wacana menyebut supaya Passi gabung Kotamobagu, maka Jasmerah jawabnya. Dan tentu pantaslah kami curiga. Sebab apa? Lha, mana mungkin hasil kajian yang sudah dilakukan tiba-tiba dilangkahi? Kecuali jika hasil kajian yang kemarin itu ternyata abal-abal atau hanya tipu-tipu belaka,” katanya curiga.

“Jadi, sebaiknya, siapapun pejabat yang mewacanakan penggabungan Passi masuk Kotamobagu, pantaslah membuka kembali dokumen hasil kajian tim pemekaran yang sudah dibuat, dikaji, dan ditelaah para ahli dan konsultan yang memiliki gelar akademik paling mumpuni dibidangnya,” urai Uwin.

Saat ditanya, apa dirinya memang tidak sepakat jika Passi diminta bergabung dengan Kotamobagu? Uwin mengatakan, “Ini bukan soal sepakat tidak sepakat, tapi ini soal data, soal kajian, yang dibuat orang-orang pintar ketika itu, pada tahun 2006, ketika Kotamobagu sedang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi daerah otonom baru,”

Lebih lanjut, ketika media ini menanyakan, apakah dirinya mewakili kelompok pemuda wilayah Passi Bersatu, aktivis Rumah Pemuda Merdeka dan pengelola Blogspot Leput Institut ini mengatakan, kalau dirinya mewakili hasil kajian yang sudah dibuat oleh tim pemekaran.

“Saya menghormati apa yang sudah dikaji tim pemekaran ketika itu. Jujur, mulanya kami dari Passi protes dan meragukan kajian yang sempat kami tuduh abal-abal, tapi setelah diberi pengertian secara mendetail oleh pihak pemekaran, kami akhirnya bersikap menghormatinya. Bagaimanapun juga, hasil kajian di lapangan itu kan dibuat orang-orang pintar dan sudah memakan biaya. Jadi harus kita hormati bersama,” jawabnya.

“Kan masih ada Lolayan. Pasti masyarakat di sana setuju-setuju saja. Sebab sudah dari dulu masyarakat di wilayah Lolayan sangat bergairah supaya dapat diajak bergabung masuk wilayah kota. Kala Passi, ya biarkan saja tetap bersama induknya, Bolaang Mongondow,” ujarnya, saat ditemui pada kesempatan, Kamis (18/06/2015) .

Saat dikejar pertanyaan, apa reaksinya apabila pada akhirnya pihak-pihak berwenang memutuskan secara bersama-sama, Passi masuk wilayah Kota Kotamobagu, Uwin mengatakan, “Karena itu adalah tindakan melangkahi hasil kajian komperhensif yang sudah disepakati dan ditanda-tangani bersama dan dibawa ke Kemendagri hingga Kota Kotamobagu terbentuk, maka jelaslah tindakan itu saya sebut ilegal. Tentu kami akan bereaksi,” paparnya.

Saat ditanya, apa reaksi yang akan dilakukan, Uwin menjawab, “Pertama adalah, kami akan menuduh bahwa kajian yang dibuat oleh tim pemekaran ketika itu adalah kajian palsu alias abal-abal. Mana mungkin kajian yang dibuat itu lantas dilangkahi. pembohongan dong namanya itu. Kedua, karena itu adalah kebohongan, namanya bohong pasti ada perangkat hukum yang mengatur, apa ganjaran atas kebohongan itu,” tutupnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.