BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Oknum Sangadi (Kepala Desa) Kopandakan I Kecamatan Kotamobagu Selatan bernisial AM alias Syah, yang juga merangkan sebagai Bendahara Koperasi Unit Desa (KUD) Inaton Kopandakan I, diduga telah melakukan aksi jual beli asset koperasi milik desa itu. Ini terkuak dari pernyataan salah seorang warga desa itu, Haris Mokoagow.
Haris mengatakan, dirinya bersama dengan beberapa warga lainnya kaget, ketika salah satu warga setempat bernama Marham Tubuon, mengaku bahwa tanah itu sudah dijual kepada dirinya. Bahkan pada hari Rabu (20/01) pekan lalu, Marham Tubuon langsung mendatangkan kendaraan jenis dum truck bermuatan material diturunkan di tanah itu sebagai tanda tanah itu sudah jadi miliknya, bukan milik KUD lagi.
“Yang jadi pertanyaan kami, Marham membeli tanah itu kepada siapa. Ini kan merupakan asset koperasi,” ujar Haris.
Mirisnya lagi, dikatakan Haris ketika itu Marham mendesak kepada dirinya untuk segera memindahkan usaha warung miliknya, yang berdiri diatas tanah tersebut.
“Saya diminta memindahkan usaha warung saya oleh Marham, padahal uang sewa untuk tanah itu sudah saya bayar ke pihak koperasi. Mirisnya lagi, Marham bahkan mengancam akan melaporkan saya ke Polisi kalau tidak secepatnya pindah,” ungkap mantan Sangadi itu.
Keberatan dengan tindakan Marham itu, Haris mengatakan dirinya langsung mencari informasi siapa yang telah menjual tanah KUD itu. “Setelah saya konfirmasi ternyata yang jual tanah itu adalah Bendahara KUD dalam hal ini Sangadi AM alias Syah. ini tak bisa dibiarkan lagi, sikap sangadi sudah sangat keterlaluan,” tegas Haris.
Lebih aneh lagi, ketika hal ini dikonfirmasi ke Ketua KUD Inaton, Idris Mokoagow dirinya mengaku tidak tahu akan transaksi jual beli itu.
“Jual beli tanah itu tidak ada, saya tidak tahu soal itu,” akunya.
Menurutnya terkait jual beli, harus sepengetahuan anggota KUD yang berjumlah 106 orang dan harus di bahas dalam rapat.
“jika itu benar sudah ada jual beli tanah, itu dianggap tidak sah dan tak berbadan hukum, sebab tanah itu milik orang banyak bukan milik pribadi, jual beli ada prosedurnya” kata Ketua KUD Inaton dua periode ini.
Senada, Sekretaris KUD Inaton Is Mamuasa, mengatakan tanah itu awalnya rencana akan dijual, untuk penambahan modal KUD.
“Tetapi itu akan diusulkan dalam rapat rencana aggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK), kalau anggota setuju tanah itu akan di jual tapi kalau anggota tidak setuju, tentu tak bisa dipaksakan,” imbuh Mamuasa.
Dikatakan lagi, sebelum tanah itu diketahui sudah dijual kepada orang lain, mereka selaku pengurus, baru sebatas menandatangani draf usulan rapat soal rencana menjual tanah itu, bukan menandatangani persetujuan jual beli.”Yaa..kami telah menandatangani draf tapi itu draf usulan rapat. Jual beli tanah milik KUD mekanismenya harus dibicarakan di rapat, tidak bisa menjual secara sepihak. Jual beli aset ada prosedur karena tanah itu milik orang banyak bukan milik pribadi,” ungkapnya.
Ditegaskan Mamuasa, kebijakan Sangadi selaku bendahara KUD Inaton menjual tanah milik KUD, merupakan hal yang tidak sah dan melanggar aturan.
“Karena selaku sekertaris KUD saya tidak menyaksikan transaksi jual beli yang mereka lakukan dan sepersen pun saya tidak mengenggam/melihat uang penjualan tanah KUD. Pasti ini akan bermasalah,” ujarnya.
Terpisah, oknum sangadi Kopandakan I AM alias Syah saat dikonfirmasi melalui Camat Kota Selatan Anas Tungkagi, mengakui dirinya telah menjual tanah itu senilai Rp 100 juta kepada Marham Tubuon.”Pengakuan sangadi kepada saya bahwa benar dirinya telah menjual tanah KUD itu, dengan alasan pengurus/anggota KUD inaton mempunyai hutang kepadanya sebesar Rp 30 juta. Dikatakan sangadi tanah itu dijual sudah melalui persetujuan pengurus dan anggota. Itu menurut pengakuan sangadi kepada saya,” ungkap Anas. (jun)