BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terancam tak bisa menerima gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), jika tidak proaktif memasukkan data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal melalui bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Bolmong.
Demikian salah satu putusan hasil Rapat Koordinasi tim penyusun LKPJ dan LPPD, Selasa (21/01/2020) yang dilaksanakan di ruang Asisten Bidang Pemerintahan Setda Bolmong.
“OPD harus memasukkan LPPD, LKPJ dan SPM sesuai dengan waktu yang ditentukan,” tegas Asisten I bidang Pemerintahan Setda Bolmong, Dekker Rompas.
Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Bolmong, Muhammad Arif, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah Bolmong untuk memberi sanksi bagi OPD yang lalai.
“Yang tidak memasukkan ketiga dokumen tersebut tidak akan menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), Gaji dan Perjalanan Dinas sampai dengan batas waktu yang ditentukan,” tutur Arif.
Kebijakan tersebut, dijelaskan Arif, dilakukan mengingat progres LPPD sebelumnya yang sangat minim. “Tahun lalu mendapatkan penilaian 2,67 atau yang terendah pada 15 Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara.”
Karenanya menyikapi hal tersebut, lanjut Arif, pihaknya telah mengusulkan untuk presentase hasil ketiga dokumen tersebut kepada Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow.
“Presentase ketiga dokumen tersebut sebagai konsekuensi dari permintaan data dari Perangkat Daerah,” demikian Arif., Tim Penyusunan LKPJ dan LPPD, terdir dari perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika, Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, BKPP, Bagian Hukum, Bagian TUP, Bagian Tata Pemerintahan, serta Bagian Organisasi Setda Bolmong. (udi)