Pake Fortuner, Ketua Dewan ‘Kangkangi’ Aturan

Bagikan Artikel Ini:
Lampiran Permendagri nomor 11 tahun 2007

Lampiran Permendagri nomor 11 tahun 2007

Kotamobagu, BT – Rencana pengadaan mobil dinas (mobnas) jenis Toyota Fortuner kepada Ketua DPRD Kota Kotamobagu, mendapatkan sorotan dari sesama legilator di daerah itu. Hi Agus Suprijanta SE, salah seorang anggota DPRD Kota Kotamobagu, menilai kalau pengadaan mobnas dengan jenis itu sudah melanggar aturan.
“Coba dilihat dalam Dalam Peraturan Mendagri nomor 11 tahun 2007, hasil revisi dari Permendagri nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah,” ujar Agus, kepada beritatotabuan.com, Senin (10/11/2014).
Ketua DPC Hanura Kotamobagu ini, menegaskan pada aturan itu, khususnya dalam lampiran romawi IV huruf B jelas disebut bahwa jumlah, jenis kendaraan dan kapasitas silinder kendaraan dinas operasional, untuk Ketua DPRD Kabupaten Kota, adalah mobil dengan kapasitas silinder maksimal 2500cc, dengan jenis kendaraan Sedan atau Minibus.
“Nah, kalau Toyota Fortuner itu yang kami ketahui adalah kendaraan jenis Jeep, bukan masuk dalam kategori Sedan atau Minibus. Jika demikian, apakah itu bukan masuk dalam pelanggaran aturan,” ketus Agus yang diketahui merupakan salah satu pengusaha show room mobil di Kotamobagu ini.
Selain itu, menurut Agus kapasitas mesin atau isi silender mobil jenis Toyota Fotuner itu pun harus ditelaah lebih jauh.
“Sebab, sepengetahuan kami ada Fotuner yang kapasitas mesinnya 2400 cc, tapi ada juga yang 2700 cc,” umbarnya.
Masih menurut Agus, dalam Permendagri itu, disebutkan bahwa jenis kendaraan sedan atau jeep, dengan kapasitas mesin hingga 2700 cc, hanya bisa diperuntukkan bagi Ketua DPRD Provinsi.
“Ini harus ditinjau lagi. Sebab, jangan sampai ada sorotan dari elemen masyarakat, terkait pengadaan mobnas di lembaga ini,” tandasnya. (junaidi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.