BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum legislator Bolaang Mongondow Timur, berinisial AA alias Man, diseriusi oleh Polres Bolaang Mongondow. Bahkan, belum lama ini terinformasi kalau AA alias Man telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga penegak hukum tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satreskrim Polres Bolaang Mongondow AKP Iver Manossoh.
“Dirinya (Man) disangka dengan pasal 263 KUHP, dengan ancama hukuman paling lama enam tahun penjara,” ujar Manossoh.
Sekedar informasi, kasus ini sendiri mencuat saat salah seorang warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, elloasram Mokodompit melaporkan Man ke Mapolres Bolaang Mongondow, sekitar (03/10/2014) silam.
Dalam laporan itu, Man sendiri diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan dalam surat tanah warisan, dan menjualnya ke pihak lain. Dimana, tanah yang dijual tersebut terletak di Desa Nuangan Bolaang Mongondow Timur.
Helloasram sendiri ketika dihubungi beritatotabuan.com, belum lama ini mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum, termasuk penahanan wakil rakyat asal Bolaang Mongondow Timur tersebut, ke pihak kepolisian.
“Soal itu kami percaya ke aparat kepolisian, soal langkah apa yang akan diambil,” tutupnya. (zbr/jun)