BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Bentuk kekerasan dan penganiayaan terhadap jurnalis / wartawan kembali terjadi, kali ini, persoalan tersebut dialami oleh Deddy Siregar selaku wartawan media ini yang bertugas di wilayah Kabupaten Asahan.
Dugaan tindakan penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pemberitaan yang berjudul “pemilik galian C batu padas ilegal di Desa Marjanji Aceh kebal hukum”.
Akibat tindakan penganiayaan, Deddy Siregar selaku wartawan media ini telah membuat laporan ke Mapolres Asahan dengan surat laporan polisi : STPLP/127/II/2024/SPKT/ Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Februari 2024 lalu
Peristiwa tersebut terjadi di Cafe Palem di Dusun 7 Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Perlu diketahui, terduga pelaku tersebut berinisial AT, yang diketahui bertugas sebagai pekerja sekaligus kepercayaan dari pemilik / pengusaha galian C batu padas ilegal di Desa Marjanji Aceh.
Kejadian tersebut berawal saat Deddy Siregar bersama sejumlah rekannya sedang berada di cafe Palem untuk minum kopi.
Salah seorang rekan Deddy Siregar berinisial SUD mengatakan jika AT yang merupakan pekerja sekaligus kepercayaan dari pemilik galian C batu padas ilegal tersebut ingin bertemu sembari ngobrol.
Setelah datang ke lokasi Cafe Palem, AT secara tiba-tiba langsung mendorong, mencekik leher Deddy Siregar selaku wartawan media ini sembari marah – marah dihadapan sejumlah rekan jurnalis/wartawan lainnya
Setelah puas melakukan penganiayaan, akhirnya AT langsung meninggalkan lokasi cafe Palem tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, Deddy Siregar selaku wartawan media ini berharap besar kepada Kapolres Asahan agar segera menindaklanjuti laporan tersebut, hal tersebut bertujuan agar terciptanya rasa keadilan.
Perlu diketahui, jika aktivitas di lokasi tersebut pada beberapa waktu lalu pernah terjadi longsor yang mengakibatkan dua orang pekerja meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu orang pekerja lainnya mengalami perawatan medis.
Pasca kejadian, pihak Mapolres Asahan langsung memberikan police line di lokasi tersebut.
Namun yang anehnya, pihak pengusaha galian C batu padas ilegal kembali melakukan aktivitasnya di lokasi tersebut meskipun proses hukumnya masih bergulir di Mapolres Asahan.
(DEDDY)