Sulut, BeritaTotabuan.Com – Penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 berujung. Dalam pembahasan, peserta rapat sempat berkutat di masalah pemakaian kata ’ke’ yang ada dalam RPJPD.
Pada rapat pembahasan RPJPD 2025-2045, Rabu (4/9/2024) antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Anggota Pansus DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu mengusulkan agar kata ’ke Asia Pasifik’ diganti dengan ’di Asia Pasifik’. Hal itu karena kata ”ke” tidak menjelaskan bahwa Sulawesi Utara (Sulut) ada di Asia Pasifik, sedangkan kalau menggunakan kata ”di” menjelaskan bahwa Sulut ada di Asia Pasifik. Berbeda dengan Sandra, personil Pansus pembahas RPJPD, Fabian Kaloh berpendapat, sudah tepat menggunakan kata ”ke” karena itu menjelaskan bahwa Sulut sedang menuju ke Asia Pasifik.
Asisten 3 Pemprov Sulut, Fransiscus Manumpoil menilai pihaknya menggunakan kata ”ke” karena kata itu memberikan arahan ke depan. Jadi dengan menggunakan kata ke menjelaskan visi sulut ke depan seperti apa.
Lain halnya dengan, Asisten 1 Pemprov Sulut, Denny Mangala, dirinya mengusulkan agar supaya penggunaan kata tersebut dengan melihat kembali referensi yang digunakan ketika merumuskan visi tersebut. ”Ini kan referensinya dalam buku Sam Ratulangi. Dalam buku itu terjemahan Indonesianya ’di pasifik’. Itu sebenarnya. Simpel. Supaya referensinya jelas,” tuturnya.
Ketua Pansus Ranperda RPJPD, Vonny Paat menjelaskan, dalam pembahasan ini ada perbedaan. Baik antara anggota Pansus maupun di pihak Pemprov Sulut. Untuk itu dirinya mengusulkan agar masalah tersebut dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).