Kotamobagu, BT – Pembangunan Rumah Sakit Kinapit, yang terletak di Jalan S.Parman, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang tidak mengantongi dokumen apapun, dalam hal ini Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Ijin Lingkungan, memantik perhatian dari Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Melalui Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP, mengatakan kalau aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu akan segera menindak lanjuti proses pembangunan RS itu, yang bisa dikatakan ilegal.
“Kami akan turun untuk menghentikan pembangunan Rumah Sakit Kinapit itu,” tegas Sahaya, kepada beritatotabuan.com, Sabtu (20/09/2014) pagi tadi.
Tidak hanya RS Kinapit, Sahaya pun mengatakan, seluruh bangunan yang saat ini tengah dilakukan, tanpa memiliki IMB akan ditindak mereka.
“Kami Satpol akan segera menghentikan pembangunan tanpa IMB,” tambahnya.
Sahaya pun menghimbau agar pihak Rumah Sakit Kinapit dapat segera mengurus seluruh ijin yang diperlukan, guna kelanjutan pembangunan fasilitas kesehatan itu.
“Diharapkan supaya mengurus semua perijinan dulu, baru boleh dilanjutkan. Kalau tidak, maka kami akan menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (junaidi)