Pemda se Sulawesi Selatan Diajari KPK Soal Pengendalian Gratifikasi

Sambutan Inspektor Provinsi Sulawesi Selatan Yusuf Sommeng dalam kegiatan Bimtek Pengendalian Gratifikasi oleh KPK
Sambutan Inspektor Provinsi Sulawesi Selatan Yusuf Sommeng dalam kegiatan Bimtek Pengendalian Gratifikasi oleh KPK

BERITATOTABUAN.COM, MAKASSAR – Upaya pencegahan dan pengendalian korupsi di Sulawesi Selatan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Hal ini tercermin dari kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Provinsi tersebut dengan tujuan memberikan bimbingan teknis soal pengendalian gratifikasi yang merupakan bagian dari unsur korupsi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota serta Provinsi se Sulawesi Selatan. Dalam bimtek tersebut, Udin Juharudin dari Direktorat Gratifikasi KPK mengatakan untuk memberantas korupsi di Indonesia, KPK saat ini mengambil dua langkah, yakni Penindakan dan juga pencegahan. “Sangat tidak baik tentu jika para pejabat bertemu KPK hanya ketika dalam konteks penindakan. Untuknya, disini kita membutuhkan langkah pencegahan untuk memberantas korupsi,” ujar Udin, Selasa (10/05/2016) pagi tadi.

Acara yang digelar oleh Inpektorat Provinsi Sulawesi Selatan ini, dihadiri oleh sekitar 70 orang peserta dari unsur Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Bagian Hukum masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel. Dimana, masih dalam kesempatan itu, Udin berharap bimtek ini bisa memberikan dampak positif dalam mengendalikan gratifikasi yang kerap terjadi dalam unsur birokrasi. “Sebab gratifikasi adalah salah satu unsur dasar dari tindakan korupsi. Dengan mencegah gratifikasi, maka kita akan meminimalisir angka korupsi di negeri ini,” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan, Yusuf Sommeng dalam sambutan pembukaannya , berharap agar peserta bisa mengikuti kegiatan secara serius selama tiga hari ke depan, “Kita harus serius sebab pengendalian gratifikasi adalah sesuatu yang mendesak, dan tidak bisa ditunda lagi,” ujar Yusuf, “Birokrat itu, rentan dengan konflik kepentingan, ini pintu masuk yang lebar bagi gratifikasi. Bila tidak diatur, ini bahaya, maka dibutuhkan instrumen hukum yang mengatur soal in, agar birokrat bisa diselamatkan dari jebakan suap yang berujung korupsi,” tambahnya.

Olehnya, Yusuf mengingatkan peserta agar senantiasa berpegang pada nilai-nilai etika birokrasi dan pembinaan mental-spiritual birokrasi berbasis agama yang dianut, mutlak dibutuhkan. “Kita harus menyadari bahwa semua yang kita perbuat, sekecil apapun,n akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak,” pungkasnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.