Kotamobagu, BT – Permintaan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, agar Pemerintah Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat dapat mengambil tindakan terhadap pemilik Rumah Kopi Bola yang bangunannya didirikan di bekas Kantor Kelurahan Gogagoman, mendapatkan tanggapan dari Kepala Seksi Pemerintah Kelurahan Gogagoman, Hendra Manopo.
Dihubungi beritatotabuan.com, Minggu (28/09/2014) pagi tadi.
“Kita tetap akan memberikan teguran, tapi dengan cara-cara persuasif agar tidak timbul ketersinggungan,” ujar Hendra.
Dikatakan Hendra, hal seperti itu sudah beberapa kali dihadapi mereka.
“Beberapa waktu sebelumnya juga kita melakukan penyampaian ke warga yang memakai lahan bekas tempat pemotongan daging, dimana mereka telah memakai lahan itu sebagai tempat usaha pribadi mereka. Ternyata langkah persuadif yang kami lakukan justru berhasil,” tambahnya.
Hendra mengatakan, langkah persuasif yang mereka ambil, merupakan langkah awal untuk melakukan pemberitahuan ke pemilik usaha yang memakai lahan pemerintah.
“Jangan sampai tanpa ada pemberitahuan langsung main bongkar. Kami yakin hal-hal seperti ini masih bisa dibicarakan dengan baik,” tutup birokrat muda itu. (junaidi)