Pemerintah Putuskan Kebiri dan Hukuman Mati Akan Jadi Sanksi Pelaku Kejahatan Seksual

Puan Maharani
Puan Maharani

BERITATOTABUAN.COM, NASIONAL – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas terkait dengan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual. Jika sebelumnya dalam undang-undang, para pelaku kejahatan seksual tersebut hanya akan dihukum paling banyak 10 tahun penjara. Maka dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), hukuman mati dan kebiri akan mengintai bagi siapa saja yang berani melakuakn kejahatan seksual. “Kita telah menyepakati untuk lebih memberatkan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual. Dimana, payung hukum yang akan jadi rujukan adalah Perppu,” ujar Menteri Kordinator PMK Puan Maharani di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Rabu (11/05/2016) sebagaimana dilansir lewat salah satu media online nasional.

Tidak hanya hukuman mati dan kebiri, menurut Puan ada dua hukuman berat lainnya yang akan diberikan juga kepada para pelaku kejahatan seksual. “Para pelaku kejahatan seksual setelah keluar dari penjara akan diberikan gelang dengan ship khusus. Dimana, dengan chip itu merupakan alat pendeteksi keberadan pelaku oleh pihak kepolisianm,” jelasnya.

Selain itu, masih menurut Puas wajah pelaku akan dipajang di ruang public, sebagai bentuk pemberian efek jera kepada yang bersangkutan. “Selain efek jera. Dengan adanya wajah pelaku di ruang public, masyarakat akan lebih waspada dengan kehadiran dirinya,” tukasnya.

Untuk Hukuman mati, menurut Puan akan diberikan kepada pelaku kejahatan seksual yang korbannya mengalami trauma berat atau kematian. “Sementara untuk hukuman kebiri akan diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang telah mendapatkan vonis pengadilan,” tutupnya.

Diketahui, dorongan untuk pemberian hukuman berat ini muncul setelah sejumlah kasus kejahatan seksual mengemuka ke permukaan. Dimana, yang terakhir adalah kasus yang menimpa remaja 14 tahun asal Bengkulu berinisial YY yang telah diperkosa oleh 14 orang, kemudian dibunuh dan dibuang ke jurang. (mtv/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.