BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, lewat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Rabu (24/10/2018) hari ini resmi merilis dan mengumumkan nama-nama pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ada sekitar 1.714 orang yang dinyatakan berkasnya Memenuhi Syarat, dan 184 orang lainnya Tidak Memenuhi Syarat,” ungkap Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba.
Dirinya menambahkan, dari 184 orang yang dinyatakan TMS tersebut, 93 diantaranya gugur secara otomatis karena tidak memasukkan berkas fisik ke BKPP Bolmong. “Nah sisanya yang 91 pelamar mereka memasukkan berkas tapi tidak memenuhi syarat karena salah formasi, dan ada beberapa kesalahan teknis lain,” tambahnya.
Lanjut Amba, jumlah pelamar yang TMS ini memang berkurang dari sebelumnya, karena BKPP melakukan verifikasi secara berulang dan sangat hati-hati. “Kami coba melakukan verifikasi berulang, agar tidak keliru, karena ini menyangkut nasib dan masa depan putra putri daerah,” ujarnya.
Lanjut Amba, setelah pengumuman ini, pihaknya sudah tidak lagi memberikan kesempatan kepada pelamar yang TMS untuk melakukan klarifikasi dan sanggahan. “Karena verifikasi sudah dilakukan secara teliti, berulang dan sangat hati-hati,” tandasnya. (mg2/jun)