BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolmong melaluo Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menegasan kalau jumlah jam kerja karyawan selama sepekan hanya 40 jam. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bolmong, Derek Panambunan saat bersua dengan awak beritatotabuan.com, Senin (08/02/2016) kemarin siang di ruang kerjanya.
“Sesuai ketetapan dalam undang undang tenaga kerja, waktu karyawan untuk bekerja selama sepekan sudah diatur sebanyak 40 jam,” ucap Derek.
Dari ketetapan undang-undang itu dikatakan Derek, maka jika perusahaan menetapkan 6 hari kerja selama sepekan berarti sesuai kalkulasi, jumlah jam kerja karyawan sehari yakni 7 jam.
“Jika dalam sehari karyawan bekerja selama 8 jam, maka mereka hanya wajib bekerja selama 5 hari dalam seminggu,” tambahnya,
Derek menegaskan, jika waktu kerja karyaaan ditambah dari ketetapan itu maka diwajibkan perusahaan harus membuat kesepakatan bersama dengan para karyawan. (supandri)