Kotamobagu, BT – Arahan pemerintah pusat, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, yang melarang pelaksanaan rapat atau kegiatan lain oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di hotel, diseriusi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Wakil Walikota Kotamobagu, Drs Hi Jainuddin Damopolii, berjanji akan menindak lanjuti arahan itu.
“Kita berencana kedepan, akan mempersiapkan auditorium yang cukup, guna menampung peserta rapat, sehingga tidak lagi menggunakan ruangan di hotel untuk melakukan kegiatan,” ujar Jainuddin.
Meski demikian, dikatakan Jainuddin soal tempat menginap para narasumber atau peserta kegiatan yang berasal dari luar daerah, mereka tetap akan menggunakan hotel.
“Yang dilarang itu hanya menggunakan ruangan di hotel untuk tempat kegiatan, tapi untuk menggunakan kamar hotel sebagai tempat menginap tidak dimasukkan dalam edaran itu,” tambahnya. (tn/jun)