Kotamobagu, BT – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, yang akan memotong Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), apabila tidak mencapai target penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 75 persen, mendapat kritikan dari anggota DPRD Kota Kotamobagu, Agus Suprijanta SE.
“Seharunya jangan saperti itu. Sebab, sepengetahuan saya penagihan PBB itu nanti diserahkan ke aparat desa pada akhir triwulan III tahun ini,” ujar Agus.
Dikatakan Agus, kebijakan itu sedikit menyudutkan aparat. Pasalnya, para pamong desa itu hanya menerima hasil penagihan PBB yang belum maksimal, dari UPTD Pajak di pemerintah.
“Awalnya yang kami tahu proses penagihan PBB itu dilakukan oleh UPTD pajak, namun dikembalikan lagi ke pemerintah desa dan kelurahan pada triwulan III,” tambahnya.
Masih menurut Agus, kebijakan tersebut bisa diberlakukan pada awal tahun 2015.
“Idealnya untuk tahun ini, silahkan UPTD pajak melakukan penagihan hingga akhir tahun. Kalaupun akan dikembalikan penagihan PBB nya ke aparat desa, maka sebaiknya dilakukan awal tahun 2015 nanti,” tutupnya. (junaidi)