Pengangkatan Perangkat Desa Wajib Dikoordinasikan Dengan Pemerintah Kecamatan

Bagikan Artikel Ini:

Camat Passi Barat, Marief Mokodompit, Kabid Pemerintahan Desa, Isnaidin Mamonto, bersama tim saat memantau seleksi Perangkat Desa Muntoi

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diimbau untuk mengikuti aturan yang tertuang dalam PP no 6 tahun 2014, dan Permendagri No 67 Tahun 2017 Atas perubahan Permendagri No 83 Tahun 2015, tentang keterkaitan Pemerintah Kecamatan terhadap rekrutmen maupun pengangkatan Perangkat Desa.

Hal itu sebagaimana disampaikan Camat Passi Barat, Marief Mokodompit, melalui Kepala Seksi Pemerintah, Liem Ginoga, Jumat (24/01/2020) di ruang kerjanya.

”Prinsipnya kami (Pemerintah Kecamatan Passi Barat, RED.) pasti melakukan verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh aturan, jika belum sesuai maka dikembalikan ke Desa untuk disesuaikan,” ucap Liem.

Jika Desa tidak mengkoordinasikan dengan pihaknya, jelas Liem, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada Sangadi (Kepala Desa).

“Karena pada proses pemeriksaan pihak terkait yang melakukan audit kinerja, pastilah akan menjadi temuan. Dan tentu itu menjadi tanggung jawab Kepala Desa apabila terjadi temuan nantinya,” ujar Liem.

Diketahui, saat ini proses penjaringan Perangkat Desa di Kecamatan Passi Barat tengah berlangsung.

Seperti di Desa Muntoi, dimana total keseluruhan peminat yang memasukan berkas sejumlah 17 Orang dan yang mengikuti penjaringan Perangkat Desa 14 orang, dipantau oleh tim dari Pemerintah Kecamatan yang dipimpin langsung Camat Passi Barat, Marief Mokodompit, bersama Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Trantib, serta turut dihadiri Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Bolmong, Isnaidin Mamonto. (udi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.