Pengosongan Kotak Suara Akan Libatkan Panwas dan Aparat Keamanan

Nova TamonBERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pelaksanaan Pilkada serentak di sejumlah Kabupaten dan Provinsi di Indonesia, terus diawsi oleh KPU RI. Ini terbukti dengan dikeluarkannya, Surat Edaran (SE) nomor 471/2015 tertanggal 11 Agustus 2015, tentang pengosongan kotak suara.
Terkait surat edaran KPU RI tersebut, Komisioner KPU Kotamobagu yang menangani logistik, Nova Tamon ST, mengatakan pihaknya masih akan membahas masalah ini dengan empat komisioner lainnya.
“Karena sebagaimana biasanya, sebelum melakukan pengosongan kita harus rapat teknis dulu, apa-apa saja yang harus dipersiapkan. Karena untuk pengosongan harus berkoordinasi dan sepengetahuan panitia pengawas serta aparat keamanan, tidak bisa seenaknya langsung mengosongkan,” kata Nova.
komisioner perempuan satu-satunya di Kotamobagu ini, mengaku pihaknya juga belum bisa memastikan kapan waktu pengosongan tersebut dilakukan, karena masih harus menyesuaikan waktu dengan panitia pengawas dan aparat keamanan. “Mudah-mudahan Paling lambat minggu depan tahapan ini sudah bisa dilaksanakan,” tutupnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.