BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pengunduran diri mantan Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, akhirnya dikabulkan. Hal ini menyusul surat keputusan dari KPU Provinsi Sulut yang menetapkan memberhentikan dengan hormat Nayodo sebagai anggota KPU Kotamobagu.
“Mempertimbangkan surat pengunduran diri Nayodo Koerniawan SH tertanggal 15 September 2017, memutuskan memberhentikan dengan hormat Nayodo Koerniawan sebagai anggota KPU Kotamobagu,” demikian tertulis dalam surat keputusan KPU Sulut bernomor 64/KPTS/KPU-PROV-023/2017.
Keputusan itu sendiri ditanda tangani langsung oleh Ketua KPU Sulut Yessy Momongan, tertanggal 01 November 2017. (mg1/jun)