Penyuluhan Hukum KPU Manado, Kejati Sulut Sebut Penyidik Netral Kawal Pilkada 2024

Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulut Agita Tri Moertjahjanto, saat menjadi Narasumber di kegiatan penyuluhan hukum dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2024 yang digelar KPU Manado, di Hotel Grand Whiz Manado, pada Kamis (15/8/2024).
Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulut Agita Tri Moertjahjanto, saat menjadi Narasumber di kegiatan penyuluhan hukum dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2024 yang digelar KPU Manado, di Hotel Grand Whiz Manado, pada Kamis (15/8/2024).

 

MANADO, BERITATOTABUAN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) sebut pihaknya mengutamakan netralitas dalam mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penyidik dan staff Kejati tidak netral diimbau untuk dilaporkan.

 

“Arah kebijakan pada tahun 2024 perintah dari Jaksa Agung kita penyidik harus menjaga netralitas,” ujar Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulut Agita Tri Moertjahjanto, saat menjadi Narasumber di kegiatan penyuluhan hukum dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2024 yang digelar KPU Manado, di Hotel Grand Whiz Manado, pada Kamis (15/8/2024).

 

Agita mengimbau jika ada penyidik dan staff Kejati terlibat dalam politik praktis untuk dapat dilaporkan. Menurutnya, arahan dari Jaksa Agung sudah tegas, maka pihaknya, akan menindak tegas prilaku tidak netral di Pilkada 2024 nanti.

 

“Kalau memang pegawai ikut (terlibat politik praktis) bisa dilaporkan kalau ada pidananya bisa kita proses,” ujarnya.

 

Menurut Agita, Kejati membutuhkan pandangan dari masyarakat untuk memantau dan melihat netralitas seluruh jajaran Kejati. Kata dia, dalam menyukseskan Pilkada 2024 peran masyarakat sangatlah penting.

 

“KPU di harapkan dengan dorongan kita semua, agar tetap netral dan tidak ada berpihak. Peran masyarakat juga penting dalam menyukseskan pemilihan, di Manado ini bagus landai-landai (tenang),” ujarnya.

 

Lanjutnya, pentingnya netralitas karena Kejati termasuk dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama Bawaslu dan Kepolisian. Hal tersebut, telah diatur dalam Pasal 486 ayat 1 UU no 7 2017 soal Gakumdu untuk menyukseskan tahapan Pilkada.

 

“Di forum ini juga kita (Sebagai Gakumdu) dapat mendengar tentang ancaman, tantangan, gangguan dan hambatan (ATGH) yang akan terjadi di Pemilihan di Kota Manado,” terangnya.

 

Lebih lanjut, fungsi Gakumdu telah dijelaskan diatur dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan upaya hukum dan eksekutif terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU (Korupsi & tindakan pidana pencucian uang). Sehingga, dalam forum ini, dirinya banyak menjelaskan tentang produk hukum yang akan menjaga Pilkada 2024 menjadi lebih berkualitas.

 

“Masyarakat juga penting dalam menjaga kedamaian agar tidak melanggar hukum. Karena masyarakat yang akan menilai,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.