MANADO, BERITATOTABUAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) jelaskan pentingnya masyarakat dalam mengakses Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Dalam JDIH, banyak menjelaskan produk hukum buat masyarakat agar bisa mengawal Pilkada 2024.
“Penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi kerangka hukum ini agar Pilkada dapat berlangsung secara demokratis dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, saat jadi narasumber pada kegiatan penyuluhan produk hukum, di Luwansa hotel Manado, Kamis (16/8/2024).
Meidy juga menerangkan 3 aspek penting strategis sehingga produk hukum untuk Pilkada. Dari pengaturan hukum penyelenggaraan pemilu, proses tahapan penyelenggaraan pemilu, dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pemilu.
“Kerangka hukum juga meliputi perundangan terkait yang dikeluarkan oleh pemerintah dan petunjuk dari badan pelaksana pemilu serta kode etik yang relevan,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut.
Tidak hanya alur produk hukum untuk Pilkada dibuat dijelaskan Meidy pada kesempatan tersebut. Namun, cara untuk pengujian setiap produk hukum juga diterangkannya.
“Ada tiga saluran: Mahkamah Konstitusi (MK) untuk undang-undang, Mahkamah Agung (MA) untuk peraturan di bawah undang-undang, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk keputusan pejabat,” paparnya.