Penyusunan dan Pembahasan APBD Harus Sesuai RPJMD

Bagikan Artikel Ini:
Salah satu akademisi Bolaang Mongondow Raya, Ridwan Lasabuda

Salah satu akademisi Bolaang Mongondow Raya, Ridwan Lasabuda

Kotamobagu, BT – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, oleh DPRD Kotamobagu, diminta dilakukan se teliti mungkin. Hal ini dikatakan salah satu akademisi Bolmong Raya, DR Ridwan Lasabuda, ketika memberikan komentarnya, terhadap salah satu pemberitaaan media ini, yang dimuat di media social facebook.

“Yang paling penting dan substansi untuk ‘dikuliti’ dari APBD Kota Kotamobagu tahun 2015, adalah apakah sinkron antara Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Daerah (RPJMD) Kotamobagu, dengan APBD yang disusun itu,” ujar Ridwan, Selasa (16/12/2014) sore ini.

Ridwan yang dikenal merupakan salah satu staff pengajar di Universitas Sam Ratulangi Manado itu, mengatakan, RPJMD yang telah dibuat oleh pemerintah harus tertuang dalam APBD lebih dari 50persen.

“Kalau itu tidak tertuang, maka bisa dikatakan pembohongan publik. Artinya, apa yang digembar gemborkan dalam visi dan misi pemerintahaan saat ini,  bisa dibilang hanya ‘isapan jempol’ belaka,” tukasnya.

Masih menurut Ridwan, untuk penyempurnaan penyusunan APBD Kotamobagu, sebaiknya DPRD melibatkan stakeholder lainnya, khususnya Perguruan Tinggi, kaum intelektual dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Mestinya di DPRD ada tenaga ahli untuk mengimbangi eksekutif dalam hal pembahasan yang sifatnya teknis,” paparnya.

Bahkan, Ridwan mengatakan untuk sinkronisasi APBD dan RPJMD, dirinya mengingatkan agar para legislator bisa memahami benar isi Peraturan Mendagri nomor 54 tahun 2010.

“Permendagri itu merupakan penjabaran pelaksanaan dari Peratuan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2010, yang memuat tentang tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah,” tutupnya. (jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.