NASIONAL – Percepatan sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan pemerintah melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi.
Mahasiswa berperan aktif dalam program KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di Pekalongan.
Program ini menjadi wujud kerja sama strategis antara Kementerian ATR/BPN dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah wakaf.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Ana Anida, menjelaskan pentingnya peran mahasiswa dalam membantu masyarakat.
Ia menegaskan bahwa warga harus berpartisipasi aktif agar proses sertipikasi berjalan cepat dan tepat.
Percepatan sertipikasi tanah wakaf masih menghadapi tantangan besar karena baru 40 persen tanah wakaf yang terdaftar.
Sisanya, sekitar 60 persen, masih belum bersertipikat dan memerlukan dukungan lintas sektor.
Sebanyak 500 mahasiswa melakukan identifikasi terhadap 2.093 bidang tanah wakaf di wilayah Pekalongan.
Mereka menargetkan percepatan proses sertipikasi secara menyeluruh dan peningkatan kepastian hukum aset umat.
Ana Anida menyebut jika seluruh tanah wakaf tersertipikat, maka manfaatnya akan sangat besar bagi masyarakat.
Pengelola wakaf dapat mengembangkan aset menjadi program produktif yang mendukung kesejahteraan umat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, turut mengapresiasi langkah kolaboratif ini.
Ia berharap gerakan bersama antara pemerintah dan perguruan tinggi menjadi solusi nyata percepatan wakaf nasional.
ATR/BPN, Kemenag, dan UIN Pekalongan berkomitmen memperluas pelaksanaan Program KKN Tematik secara berkelanjutan.
Langkah ini tidak hanya mempercepat legalisasi tanah wakaf, tetapi juga memperkuat edukasi dan pengelolaan yang produktif.






