Perhatian, 21 Agustus Cuti Bersama Tahun Baru Islam

Bagikan Artikel Ini:

 

Tahun Baru Islam

Ilustrasi Cuti Bersama

BERITATOTABUAN.COM, NASIONAL – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Indonesia. Pasalnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Ir Joko Widodo, telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020. Dimana, dalam Keppres tersebut telah ditegaskan kalau pada 21 Agustus 2020 nanti, merupakan cuti bersama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam rangka peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram.

Selain mengatur tentang cuti bersama Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah, Keputusan Presiden (Keppres) itu juga mengatur soal cuti bersam untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, hingga cuti bersama pada perayaan Natal nanti.

 

Berikut isi Keputusan Presiden yang ditandatangani pada 18 Agustus 2020 tersebut, sebagaimana dilansir dari detik.com,

 

KESATU: Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

KETIGA: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

(*)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.