Pilbup Boltim dan Bolsel Terancam Tertunda

Bagikan Artikel Ini:
Ilustrasi pilkada

Ilustrasi pilkada

Kotamobagu, BT – Pemilihan Bupati di dua daerah yakni Bolmong Selatan dan Bolmong Timur, yang rencananya akan digelar tahun 2015 ini, terancam ditunda. Hal ini setelah adanya wacana dari pemerintah pusat yang akan menunda proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak dari tahun 2015 ke tahun 2016. Wacana ini sendiri dilemparkan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.

“Pilkada secara serentak itu, jangan hanya dipahami pada proses pencoblosan dan pemungutan suara, tapi lebih dari itu, proses pelantikan kepala daerah yang terpilih juga harus dilakukan serentak,” kata Johan, saat menghadiri Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) KPU di Jakarta Utara belum lama ini, sebagaimana dilansir beritatotabuan.com, lewat salah satu media online nasional.

Untuk proses pengaturan Pilkada secara serentak itu, dikatakan Johan dapat dilakukan oleh DPR RI dengan menyetujui pengesahan Peraturan Penggantu Undang-UNdang (Perppu) nomor 1 tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

“Perubahan Perppu itu tentu harus dibicarakan juga dengan DPR RI. Sehingga kalau nanti Perppu ini diterima dan diundangkan, maka RUU-nya bisa langsung masuk dan pembahasannya bisa singkat saja sehingga tidak mengganggu jadwal pilkada yang sudah disusun KPU,” jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Meski demikian, soal revisi itu, dikatakan olehnya, hal tersebut menjadi kewenangan KPU, sebagai lembaga penyelenggara, yang mengusulkannya.
Menariknya, pihak KPU sendiri memberikanm signal positif terkait dengan pengunduran pelaksanaan PIlkada secara serentak itu.

“Kami berpendapat bahwa pemunduran itu hal yang lebih banyak positifnya,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (23/12/2014)

Husni mengatakan, ada beberapa hal positif jika PIlkada serentak itu diundur di tahun 2016.

“Jika diundur maka akan ada upaya menyempurnakan Perppu nomor 1 tahun 2014 melalui perubahan perpu setelah diundangkan. Kedua, pemunduran pilkada akan membawa manfaat dari aspek penyelenggaraan. Dengan pemunduran waktu tersebut, persiapan teknis yang dilakukan KPU bisa berjalan lebih matang. Tak hanya bagi KPU sebagai penyelenggara, manfaat juga akan dirasakan oleh partai politik sebagai peserta. Kemudian bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” jelas Husni.

Keuntungan ketiga, lanjut Husni, jumlah daerah yang akan mengikuti pilkada otomatis akan lebih banyak. Setidaknya 304 daerah akan menyelenggarakan pilkada serentak di 2016. Terdiri atas 204 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis di 2015 dan 100 daerah yang habis masa jabatannya di 2016.

“Dengan dilakukannya pemilihan serentak antara gubernur dan bupati/walikota di satu provinsi akan memperoleh efisiensi anggaran,” ungkap Husni. (rol/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.