BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU — Salah seorang unsure pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Hamzah Sidik Djibran, bersama dengan sejumlah anggota dan juga staff di lemabag tersebut, Kamis (04/03/2021) siang tadi, berkunjung ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kotamobagu, yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kotamobagu.
Rombongan DPR Kabupaten Gorontalo Utara tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu, M. Fahri Damopolii, S.Kom., ME. “Di daerah kami, alokasi anggaran untuk kerja sama media cetak dan juga media siber di tahun 2021, telah dialihkan ke Dinas Kominfo, dari sebelumnya di bagian HUmas Setda Kabupaten Gorontalo Utara. Makanya, kami perlu melakukan studi komparasi, untuk bisa menambah referensi, dalam proses pengawasan, dalam hal kerja sama Pemerintah Daeraj Kauaten Gorontalo dengan media yang ada disana,” ungkap Hamzah Sidik Djibran saat memberikan informasi kepada awak media, terkait kunjunga mereka tersebut
Kotamobagu sendiri dijadikan salah satu daerah tujuan studi komparasi, sebab diakui Hamzah kalau pihaknya mendapatkan informasi Kotamobagu merupakan salah satu daerah, dengan penataan kerja sama dengan media yang tergolong baik. “Kerja sama dengan media ini tentu membutuhkan penataan administrasi yang baik, sehingg pelaksanaannya bisa optimal, tepat dan pemerintah daerah juga tidak keliru pada pelaksanaannya,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Diskominfo Kotamobagu M. Fahri Damopolii, SKom, ME, menyambut baik kunjungan kerja dalam rangka studi komparasi ini. menurut Fahri, anggaran kerjasama media massa sejak Diskominfo berdiri pada 2017 lalu, sudah ditata dalam dokumen anggaran Diskominfo Kotamobagu.
“Sebelumnya anggaran untuk kerjasama media ditata di Bagian Humas Setda Kotamobagu. Tapi sejak Diskominfo berdiri pada 2017 lalu, anggaran kerjasama media sudah tertata dalam dokumen anggaran Diskominfo Kotamobagu,” ucap Fahri.
Dalam penataan kerjasama media ini, lanjut Fahri, Diskominfo Kotamobagu menerapkan berbagai persyaratan administrasi maupun kualifikasi teknis terhadap semua media yang berkerja sama dengan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Penerapan persyaratan administasi maupun teknis dibutuhkan agar proses kerjasama ini memiliki dasar yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. Mulai dari penentuan media massa yang bisa bekerjasama, penentuan kategori, maupun besaran nominal kontrak yang dikerjasamakan. Termasuk poin-poin penting yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot dan Media, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Semua ini harus diatus secara jelas dan detail, tujuannya agar bisa dipertanggunjawabkan,” ungkap Fahri. (mg1/jun)