BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pelarangan pembangunan tempat ibadah berupa Gereja dan Masjid di beberapa daerah di Indonesia, sehingga mengakibatkan benih-benih munculnya konflik horizontal, yang kemudian pelarangan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua menteri, mendapatkan tanggapan dari Ketua DPD PKS Kota Kotamobagu, Kadir Rumoroy. Bersua dengan beritatotabuan.com, bersama sejumlah awak media lainnya, Selasa (10/10/2015) siang ini, Kadir dengan tegas menyebut, kalau SKB Dua menteri tersebut perlu ditinjau kembali.
“Iya perlu ditinjau lagi, sebab saya pikir SKB dua menteri tersebut kurang relevan lagi,” ujar Kadir.
Kadir yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Kota Kotamobagu ini mengatakan kalau SKB dua Menteri tersebut, perlu direvisi lagi.
“Sebab, faktanya dengan munculnya SKB dua menteri tersebut maka kejadian-kejadian seperti yang terjadi di Aceh Singkil, dan Tolikara serta yang terdekat di Kota Bitung lantas muncul, dan mengakibatkan mengarah ke perpecahan secara horizontal kemasyarakatan,” tambahnya.
Soal pembatasan pembangunan rumah ibadah di beberapa daerah, Kadir mengatakan seharusnya pemerintah setempat bisa melihat secara proporsional.
“Kalau memang dibutuhkan pembangunan tempat ibadah kenapa harus dilarang. Pemerintah juga harus melihat secara propsorional. Kalau memang dilihat sudah memenuhi syarat, jangan dibatasi,” ucapnya.
Untuk Kotamobagu sendiri, Kadir meminta pemerintah untuk pro aktif dalam melihat gejala social yang muncul beberapa waktu belakangan ini.
“Diperlukan adanya komunikasi yang intensif antar seluruh elemen di Kotamobagu, yang tentunya harus difasilitasi oleh pemerintah, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” tutup Aleg DPRD Kotamobagu yang sudah memasuki dua periode ini. (jun)