Polres Asahan Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana Sabu 13 Kg dan Pengembangan Kasus Ganja 130 Kg.

Bagikan Artikel Ini:

oplus_1024

BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.

Kapolres Asahan pimpin kegiatan press release terkait perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 13 kg dan pengembangan kasus ganja kering seberat 130 di Mapolres Asahan, Kamis (8/8).

“Data ungkap kasus Sat Res Narkoba ini merupakan data periode 19 s/d 31 Juli 2024 dengan barang bukti ganja kering seberat 130 Kg, 11 bungkus plastik teh Cina merk Qing Shan warna hijau cokelat berisi narkotika jenis sabu seberat 11 Kg dan 1 bungkus plastik teh Cina merk Do Hong Poo warna merah putih berisi sabu seberat 1 Kg, 1 bungkus plastik warna kuning bergambar ikan berisi berisi sabu seberat 1 Kg,” jelas Kapolres Asahan, AKBP AFDHAL JUNAIDI, S.I.K.,M.M., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP DOLI SILABAN, S.H., M.H., dan KBO Sat Narkoba IPDA AHMADI, S.H.

Dari 4 orang tersangka yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres Asahan, 2 orang pelaku merupakan tindak pidana jenis ganja Inisial R dan Fk.

“Dan 2 Orang pelaku tindak pidana jenis sabu berinisial Z dan TYR,” ucapnya.

Kapolres Asahan menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Asahan.

“Polres Asahan akan selalu berkomitmen memerangi segala bentuk peredaran narkoba, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Satpol-PP Kab. Asahan, mewakili Dandim 0208 A/S, mewakili Danlanal TBA, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Asahan, mewakili Kajari Asahan, dan mewakili Kepala BNN Asahan.

(DEDDY)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.