BERITATOTABUAN.COM, SULUT – Daftar pemilih yangi tengah dirampungkan oleh KPU merupakan salah satu potensi sengketa dalam Pemilu. Untuknya, Ketua Bawaslu Sulawesi Utara DR Herwyn Malonda meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meneliti dengan seksama, daftar pemilih yang ada di masing-masing wilayah.
Hal tersebut diungkapkan Herwyn saat menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa yang digelar di Sutan Raja Hotel Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (01/09/2020). “Terkait dengan daftar pemilih yang bisa menjadi salah satu potensi untuk disengketakan, maka ini harus menjadi perhatian dari seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, agar bisa berkordinasi dengan KPU setempat, guna memastikan daftar pemilih yang ada sudah benar-benar di coklit,” ungkap Herwyn.
Pada kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara itu juga, Herwyn menyentil soal pasangan calon, yang suami atau istrinya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ini juga harus kita perhatikan dengan baik, terutama soal Peraturan Bawaslu dan juga undang-undang ASN menyangkut netralitas dalam Pilkada maupun tidak bisa berpolitik praktis,” tambahnya.
Dalam proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah nanti. Herwyn mengatakan, untuk mencegah penyebaran covid-19, maka dirinya meminta agar berkas yang diserahkan dapat dibugkus dengan plastic, serta secara teknis prosesnya harus sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020 dan juga Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020. “Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada juga kami harap untuk memperhatikan dengan betul formulir B1 KWK KPU. Berikutnya, yang peru diperhatikan adalah untuk memasukkan (input) data dalam aplikasi silon adalah kewenangan KPU,” tuturnya.
Masih dalam kesempatan itu, Herwyn juga mengingatkan soal etika dan perilaku penyelenggara pemilu, untuk tetap berintegritas dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilukada yang saat ini tengah berjalan. “Terkait dengan etika dan prilaku penyelenggara pemilu, kami mengingatkan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, selama proses pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon, harus sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku baik dlm Peraturan DKPP dan Perbawaslu,” tutupya. (*)