PPID Mendapat Pembekalan Dari Diskominfo Bolmong

Bagikan Artikel Ini:

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mendapat pembekalan terkait Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) sebelum turun melayani masyarakat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu (13/11/3019), di Ruang Rapat Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bolmong, Lolak.

Sekretaris Daerah Pemkab Bolmong, Tahlis Gallang, yang membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi tersebut, dalam sambutannya mengingatkan pentingnya tugas PPID dalam melayani masyarakat.

“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat. Dan, itu tergantung informasi yang kita berikan, sehingga mereka bisa merasakan pelayanan yang baik. Kalau kita memberikan informasi yang salah, imbasnya pasti ke kinerja kita, Pemerintah,” tutur Tahlis.

Tahlis melanjutkan, hak masyarakat untuk memperoleh setiap informasi dijamin oleh undang – undang dasar 1945. Dan ada 4 kategori informasi yang wajib dan disediakan oleh PPID.

“Yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan,” ujar Tahlis.

Kepala Diskominfo Pemkab Bolmong, Parman Ginano, juga menjelaskan masa keterbukaan informasi yang beriringan dengan reformasi menuntut adanya demokratisasi, transparansi, dan supremasi hukum.

“Maka dari itu, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik,” harap Parman.

Dijelaskan Parman, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga memiliki konsekuensi.

“Setiap badan publik tidak lagi berwenang menyembunyikan beragam informasi kepada masyarakat, kecuali kategori informasi yang dikecualikan,” ungkap Parman.

Senada dengan apa yang diungkapkan sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Pemkab Bolmong, Harry Moka, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, ketersediaan dan kebebasan memperoleh informasi publik merupakan elemen penting agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.

“Langkah itu juga diharapkan dapat meminimalkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Harry.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Harry berharap, agar semua pihak terkait mampu menyamakan persepsi sehingga dapat memberikan pelayanan permintaan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Agar tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Harry.

Narasumber selanjutnya, Kepala Seksi Kehumasan dan Layanan Informasi Publik, Imran Paputungan, juga menambahkan, pelayanan informasi tersebut merupakan wahana untuk membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

“Pemerintah dapat memenuhi hak masyarakat untuk tahu, sebaliknya masyarakat dapat menyampaikan cita-citanya serta berperan aktif dalam setiap proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan,” kata Imran.

Diketahui, dalam kegiatan tersebut Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Ready Sumual, Pemred Harian Bolmong Raya, Fauzi Permata, dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemkab Bolmong, Hardiman Pasambuna, juga turut menjadi narasumber.

Seluruh Pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat adaerah (OPD) di lingkup Pemkab Bolmong serta tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat, turut menghadiri kegiatan Sosialisasi itu sebagai peserta. (ADV/udi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.