BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Bolmong, dalam waktu akan segera digelar oleh KPU Bolmong, dalam perekrutan tersebut, KPU memastikan kalau PPK dan PPS Pilbup Bolmong tidak bisa dua periode. Hal ini ditegaskan oleh Daendels Sambowadile selaku komisioner KPU Bolmong yang membidangi divisi sosialiasi dan Sumber Daya Manusia (SDM). “Ini sesuai dengan peraturan KPU yang lama, dimana untuk anggota PPK dan PPS yang sudah dua periode, tidak bisa lagi mencalonkan untuk masuk dalam badan adhoc pada penyelenggaraan Pilkada Bolmong kali ini,” ucap Daendels.
Soal periodesasi tersebut, dijelaskan Daendels satu periode dihitung untuk pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada. “Kalau sudah dua kali menjadi penyelenggara dalam Pileg berarti sudah terhitung dua periode, makanya tidak bisa lagi mencalonkan diri,” tambahnya.
Sabtu besok, Daendels mengatakan kalau pihaknya akan segera menyurat ke 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bolmong. Dimana, surat tersebut dimasksud terkait dengan sosialiasi perekrutan badan adhoc berupa PPK dan PPS. “Memang perekrutan akan kita mulai 21 Juni mendatang, namun sosialiasi ini harus segera dilakukan agar dapat segera sampai ke masyarakat,” tutupnya.
Daendels pun mengatakan kalau aturan PPK dan PPS Bolmong tidak bisa dua periode, merupakan sebuah hal yang sudah melalui kajian dar KPU Pusat. Disisi lain, dirinya berharap, proses perekrutan PPS dan PPS selaku badan adhoc PIlkada Bolmong tahun ini bisa benar-benar berjalan dengan baik. Dimana, dirinya pun berharap pemerintah kecamatan, hingga Desa dan Kelurahan dapat membantu proses perekrutan tersebut. (jun)