NASIONAL– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam program percepatan pendaftaran tanah wakaf.
Langkah strategis ini memastikan seluruh tanah wakaf di Indonesia memiliki kepastian hukum sekaligus terlindungi dari sengketa.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa percepatan pendaftaran tanah wakaf bukan hanya sebatas program administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga aset umat.
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf akan memberikan perlindungan jangka panjang bagi masyarakat, khususnya dalam pemanfaatan tanah untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial.
“Sejak tahun 2024, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Agama melakukan percepatan pendaftaran tanah wakaf. Tujuannya menjaga aset umat serta memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang digunakan untuk beribadah,” ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025).
Ratusan Ribu Tanah Wakaf Sudah Tersertipikat
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, sejak 2024 hingga awal September 2025, ratusan ribu bidang tanah wakaf berhasil didaftarkan.
Hal ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mengamankan aset wakaf yang tersebar di seluruh Indonesia.
Secara nasional, hingga 4 September 2025, capaian pendaftaran tanah menunjukkan angka signifikan. Total tanah bersertipikat mencapai 96,9 juta bidang atau 77% dari keseluruhan tanah di Indonesia.
Jumlah tersebut terbagi meliputi tanah Hak Milik: 88,2 juta bidang, Hak Guna Usaha (HGU) 20 ribu bidang, Hak Guna Bangunan (HGB) 6,6 juta bidang, Hak Pakai 1,6 juta bidang, Hak Pengelolaan 8 ribu bidang, dan Hak Wakaf sebanyak 276 ribu bidang.
Angka ini memperlihatkan bahwa tanah wakaf menjadi salah satu fokus prioritas dalam program sertifikasi yang dijalankan ATR/BPN.
Pentingnya Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting, terutama karena tanah tersebut memiliki fungsi sosial, religius, dan kemasyarakatan. Umat memanfaatkan banyak tanah wakaf untuk membangun masjid, madrasah, pesantren, rumah sakit, hingga berbagai fasilitas umum.
Tanpa sertifikat resmi, tanah wakaf rawan bermasalah, baik karena sengketa antar pihak maupun tumpang tindih kepemilikan. Dengan percepatan pendaftaran ini, masyarakat dapat lebih tenang karena tanah wakaf yang mereka kelola sudah tercatat secara sah di ATR/BPN.
Nusron menekankan, percepatan ini juga menjadi bagian dari reformasi agraria nasional. Program tersebut mencakup tanah wakaf, tanah milik pribadi, tanah usaha, hingga tanah negara untuk kepentingan publik.
Sinergi ATR/BPN dan Kemenag
Dalam pelaksanaannya, koordinasi dengan Kementerian Agama menjadi kunci utama. Kemenag mendata, memvalidasi, dan memastikan status wakaf tanah sesuai aturan syariah dan hukum nasional.
Dengan sinergi ini, proses sertifikasi menjadi lebih cepat dan akurat. Selain itu, pemerintah daerah, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga dilibatkan untuk memperkuat pengawasan.
Dukungan DPR dan Masyarakat
Komisi II DPR RI mendukung penuh upaya ATR/BPN dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf. DPR menilai program ini bisa mencegah banyak persoalan hukum yang kerap terjadi di masyarakat terkait pengelolaan wakaf.
Masyarakat pun menyambut baik program ini. Banyak pengurus masjid dan yayasan mengaku lebih tenang karena tanah wakaf mereka kini sudah memiliki sertifikat resmi. Dengan begitu, pemanfaatannya bisa lebih optimal untuk kepentingan umat.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski capaian sudah cukup tinggi, pemerintah mengakui masih ada sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan data tanah wakaf, masalah administratif di tingkat daerah, hingga kurangnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakaf.
Namun, Nusron optimistis bahwa dengan kolaborasi lintas kementerian dan dukungan masyarakat, target pendaftaran tanah wakaf bisa tercapai. Ia berharap, ke depan tidak ada lagi tanah wakaf yang belum tersertifikasi.
Program percepatan pendaftaran tanah wakaf ATR/BPN bersama Kemenag menjadi langkah nyata pemerintah dalam menata aset wakaf secara profesional dan transparan.
Dengan 276 ribu bidang tanah wakaf yang sudah bersertipikat, masyarakat kini memiliki kepastian hukum lebih kuat.
Selain melindungi aset umat, program ini juga mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Indonesia.






