BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Puluhan Massa Pendukung calon Sangadi no. 1Desa Insil Baru, Muliadi Mokoginta, Rabu (04/12/2019), menggelar aksi protes di depan pintu masuk halaman Kantor Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Lolak.
Kedatangan massa pendukung Muliadi tersebut, dalam rangka menyampaikan dua tuntutan utama terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam pilsang 14 November 2019 lalu di Desa mereka.
“Aksi hari ini ada 2 tuntutan. Yang pertama, menolak pelantikan sangadi Insil Baru karena kami nilai ini cacat secara hukum. Yang kedua, kami menuntut kepada pemerintah kabupaten Bolmong agar mengeluarkan keputusan sebelum tahap pelantikan berlangsung,” ungkap Herdi Mokoagow, Koordinator Lapangan (Korlap) massa aksi yang mengatasnamakan ‘Aliansi Rakyat Peduli Kebenaran Insil Baru’ tersebut.
Dijelaskan, duduk persoalan yang menjadi masalah dalam Pilsang di Desa Insil Baru adalah adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif.
“Dalam Peraturan Bupati nomor 17 tahun 2019, itu sudah ditegaskan dalam pasal 23 bahwa yang menjadi rujukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan sangadi desa Insil Baru adalah DPT Pemilihan Umum yang terakhir, yang artinya kalau DPR Pemilu terakhir adalah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif,” tutur Herdi.
Namun, menurut Herdi, ada perbedaan antara DPT Pemilu terakhir dan DPT Pilsang kali ini. “DPT Pemilu terakhir adalah 539, sedangkan DPT Pilsang 576, itu berarti ada ketambahan 37 orang dalam DPT Pilsang kali ini.”
Padahal, lanjut Herdi, DPT hanya dapat diubah ketika ada ketambahan pemilih pemula. Dan ia pun mengklaim bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti menyangkut hal-hal yang menjadi tuntutan.
“Kami dapat mempertanggungjawabkan bukti-bukti (tuntutan, RED.) yang hari ini kami sampaikan,” ucap Herdi.
Terpisah, Asisten I Pemerintah Kabupaten Bolmong, Derek Panambunan, yang menerima perwakilan massa aksi di ruangannya untuk melakukan audiensi, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut tentunya akan diselesaikan dengan merujuk pada tahapan Pilsang.
“Tahapan untuk penyelesaian permasalahan itu sampai tanggal 15 (Desember, red). Oleh karena itu, percayalah bahwa pemerintah akan menyelesaikan itu secara objektif,” tegas Derek.
Derek meyakinkan, tuntutan dari massa aksi akan diakomodir oleh pihaknya, tetapi tuntutan tersebut bukanlah sesuatu yang mutlak.
“Tuntutan itu kan tidak absolut, kalau bisa dibuktikan maka itu dapat menjadi acuan kita untuk memberikan pertimbangan,” jelas Derek.
Meski demikian, Derek mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan sengketa Pilsang tersebut sebelum memasuki tahapan Pelantikan.
“Pelantikan tergantung pimpinan, apakah pimpinan merasa semua sudah selesai, pasti beliau akan perintahkan untuk melakukan persiapan. Paling lambat pelantikan tanggal 31 Desember,” demikian Derek. (udi)