Pukuli Murid, Guru Ini Diminta Ganti Rugi Rp50 Juta

Ilustrasi guru pukul murid

Ilustrasi guru pukul murid

Kendal, BT – Hanya karena memukul muridnya, Damar Karisma harus dituntut ganti rugi Rp50 juta. Ini terjadi di MTs Negeri Brongsong Kabupaten Kendal. Meski Kepala Sekolah MTs Negeri Brongsong sudah melayangkan permintaan damai, namun pihak keluarga dari Samsul Supriyadi (14) muris sekolah itu, menuntut pelaku pemukulan, membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta.
Pelak saja, itu dirasa berat oleh Damar. Damar yang merupakan pelaku dugaan kekerasan anak murid, yang hanya berstatus guru honorer di sekolah itu pun meminta keringanan biaya ganti rugi sebesar Rp5 juta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Kendal, Muhammad Habib mengatakan kalau dengan penghasilan seorang guru honorer, maka Damar tidak akan mampu membayar tuntutan ganti rugi dari keluarga.
“Pendapatan Damar sangat kecil. Bahkan kami tidak yakin apakah dia menerima gaji tiap bulannya atau tidak,” ujar Habib.
Untuknya, Habib berharap pihak keluarga, kembali menarik tuntutan itu.
“Kalau bisa tuntutannya dibatalkan. Lagipula kemarin sudah ada ingin damai, tapi kenapa sekarang justru berubah lagi,” tambahnya.
Masih menurut Habib, pihak Kemenag Kendal telah meminta MTs Negeri Brongsong memberikan pembinaan tegas kepada Damar. Namun demikian, soal rencana pemberhentian Damar sebagai guru, pihaknya masih akan mempertimbangkan hal tersebut. (trn/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.