Pungut Biaya Data Kependudukan, Aparat Terancam Denda Rp75 Juta

Abdul Rahman Mopobela
Abdul Rahman Mopobela

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –  Kabar gembira bagi seluruh warga yang ada di Kotamobagu. Pasalnya, saat ini seluruh pengurusan data kependudukan sudah di bebas biayakan oleh pemerintah. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kotamobagu, Abdul Rahman Mopobela, saat bersua dengan beritatotabuan.com, belum lama ini.

“Seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan saat ini sudah gratis. Jadi warga yang ingin mengurus data kependudukan mereka bisa langsung melakukannya, dengan membawa berkas yang diminta,” ujar Mopobela.

Dalam kesempatan itu, Mopobela juga mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan maupun Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk), untuk tidak memungut biaya pengurusan data kependudukan itu.

“Kalau ada yang memungut biaya, maka dia diancam denda sebesar Rp75 juta. Ini sesuai yang termuat dalam pasal 79 ayat A undang-undang kependudukan,” tegasnya.

Mopobela juga meminta kepada masyarakat, untuk tidak segan melaporkan aparat yang memungut biaya pengurusan data kependudukan mereka.

“Jika aparat itu bertugas di Kantor Discapilduk akan segera saya tindak. Kalaupun dia honor maka akan dipecat, dan jika dia PNS akan diberika teguran keras,” tandasnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.