JAKARTA – Revisi RTRW Sulawesi Utara dibahas Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) pada Senin (16/9).
Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan substansi revisi Rancangan Peraturan Kepala Daerah mengenai RTRW Provinsi Sulawesi Utara 2025–2044.
Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah terlibat aktif dalam proses ini untuk memastikan persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menegaskan bahwa revisi RTRW bertujuan menghadapi perubahan zaman secara adaptif.
Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi RTRW daerah dengan arah pembangunan nasional sesuai kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Dalam rapat tersebut, arahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) turut diintegrasikan secara menyeluruh.
Melalui rapat ini, pemerintah daerah dan pusat memperkuat sinergi pembangunan berkelanjutan Sulawesi Utara untuk periode 2025 hingga 2044.






