BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Rapat sidang paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka perubahan RPJMD Kota Kotamobagu dinilai ilegal, sebab tidak sesuai dengan aturan, sebagaimana yang termaktub dalam undang undang MPR,DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dimana, dalam undang undang tersebut, disebutkan untuk pengambilan srbuah keputusan dalam rapat paripurna harus memenuhi 2/3 dari anggota DPRF Kabupaten/Kota.
“Jika dilihat dari situasi forum paripurna DPRD yang sedang berlangsung saat ini, dengan hanya dihadiri oleh 10 orang anggota dan 3 orang pimpinan, maka bisa dikatakan itu tidak sah,”ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Kotamobagu, Muliadi Paputungan SAP, Senin (22/06/2015).
Hal inipun sudah sempat disentil oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Kotamobagu, Ir Ishak Sugeha ME, sebelum mengambil langkah walk out atau keluar dari sidang paripurna tersebut.
“Bahwa sesuai dengan posisi saat ini, tidak memenuhi kuorum, dana dari 25 orang idealnya harus hadir minimal 17 orang, atau 2/3 dari jumlah anggota DPRD Kota Kotamobagu,” tukas Ishak.
Saat bersua dengan awak beritatotabuan.com, dalam ruang kerjanya di komisi II, Ishak pun menegaskan kalau rapat paripurna tersebut tidak sah.
“Sah tidaknya tergantung jumlah anggota DPRD yang hadir, memenuhi kuorum sesuai dengan aturan unDang undang md3 atau tidak,” tandasnya. (jun)