Reforma Agraria Desa Nunuk Akhiri Perjuangan Panjang Warga Majalengka

NASIONAL— Reforma Agraria Desa Nunuk menjadi titik akhir perjuangan warga menjaga tanah warisan leluhur.

Selama berabad-abad, mereka hidup di kawasan hutan tanpa kejelasan hukum.

Akhirnya, pada 2024, program Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN membawa harapan besar.

Kini, seluruh warga Desa Nunuk Baru resmi memiliki sertipikat hak atas tanah mereka.

Perjuangan Panjang Mewujudkan Kepemilikan Tanah

Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, menceritakan panjangnya perjuangan masyarakat.

Sebelum Desa Nunuk berdiri resmi pada 2010, warga sudah memulai upaya memperjuangkan hak atas tanah mereka.

“Beberapa kepala desa terdahulu berjuang keras agar warga memiliki hak tanah,” ujarnya.

Ia menegaskan, kesepakatan tahun 2021 menjadi awal nyata bagi perubahan besar.

Langkah Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Pada 2021, perangkat desa, lembaga adat, dan warga bergotong royong memperjuangkan legalisasi tanah.

Melalui proses panjang, mereka akhirnya memperoleh hasil pada Oktober 2024.

Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1598 Tahun 2024 menegaskan pelepasan kawasan hutan.

Langkah tersebut membuka jalan pelaksanaan program Reforma Agraria melalui Redistribusi Tanah.

Hadirnya Kepastian Hukum bagi Warga

Program Reforma Agraria Desa Nunuk membawa kepastian hukum yang selama ini dinantikan masyarakat.

Redistribusi Tanah menjadi momentum penting untuk memperkuat hak kepemilikan warga.

“Program ini memberi hasil nyata, warga langsung menerima sertipikat dari BPN,” kata Nono Sutrisno.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut menunjukkan kehadiran negara yang berpihak kepada rakyat.

Ribuan Sertipikat Tanda Kehadiran Negara

Melalui program ini, masyarakat menerima 1.373 Sertipikat Hak Milik, 37 Hak Pakai, dan 21 Sertipikat Wakaf.

Menurut Nono, sertipikat bukan sekadar dokumen kepemilikan, tetapi simbol ketenangan hidup.

“Sekarang warga bisa tidur tenang tanpa rasa takut digusur,” ucapnya dengan lega.

Kini, warga menikmati hasil kerja keras selama bertahun-tahun.

Menjaga Tradisi dan Budaya Lokal

Desa Nunuk Baru memiliki sejarah lebih tua daripada Kabupaten Majalengka.

Sejak 1471, warga telah menghuni wilayah ini dan menjadikannya bagian penting sejarah lokal. Pada masa awal kemerdekaan, pemerintah meminta mereka pindah, tetapi warga memilih bertahan di tanah leluhur.

Mereka menjaga tanah warisan leluhur dengan tekad yang kuat dan kebersamaan tinggi.

Harmoni Antara Adat dan Kepastian Hukum

Kini, Desa Nunuk Baru memiliki tujuh dusun di kawasan perbukitan Majalengka.

Masyarakat tetap memelihara nilai adat meski telah memiliki kepastian hukum.

Lembaga adat dan ketua adat terus melestarikan budaya turun-temurun.
Tradisi Penyiraman Pusaka Karuhun dan Tenun Gadod tetap digelar dengan semangat.

Menatap Masa Depan dengan Optimisme

Dengan kepastian hukum atas tanah, masyarakat Desa Nunuk Baru menatap masa depan dengan keyakinan.

Reforma Agraria Desa Nunuk tidak hanya mengubah status lahan, tetapi juga memulihkan martabat warga.

Kini, perjuangan panjang berbuah ketenangan, kesejahteraan, dan rasa aman bagi generasi penerus.

Desa Nunuk Baru menjadi bukti nyata keberhasilan Reforma Agraria di Majalengka.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses