NASIONAL – Revisi Peraturan Tata Ruang menjadi fokus Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat ketahanan wilayah menghadapi bencana dan perubahan iklim.
Kementerian menyusun revisi PP 13/2017 dan PP 21/2021 agar lebih adaptif menghadapi dinamika risiko bencana nasional.
Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana menegaskan perlunya data rinci dari BMKG dan Kementerian PU sebagai dasar perencanaan.
Revisi Peraturan Tata Ruang diarahkan memuat informasi lengkap risiko bencana, termasuk sesar aktif, gempa, serta intensitas curah hujan.
Suyus menilai KLHS wajib masuk sejak awal perencanaan guna memastikan tata ruang nasional benar-benar siap menghadapi ancaman iklim.
Rangkaian pembahasan berlangsung pada Rakernas ATR/BPN 8–10 Desember 2025 dengan peserta pimpinan tinggi dan kepala kantor pertanahan.
Sesi pengarahan dipandu Deni Santo dan menghadirkan berbagai Dirjen yang menguatkan strategi percepatan peningkatan kualitas layanan.






